Tak Hanya Guru saja yang terdapat peraturan dalam pemerndiknas namun kali ini melalui posting artikel ini kami akan menshare pasal yang ...
Tak Hanya Guru saja yang terdapat
peraturan dalam pemerndiknas namun kali ini melalui posting artikel ini kami
akan menshare pasal yang mengatur tentang standart Kepala sekolah/Madrasah ,
itu tertuang pada Pasal 38 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
Perlu kita ketahui bersama bahwa makna
dari Kepala sekolah profesional adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan
sosial.
A.   
KUALIFIKASI
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah
terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
1.  Kualifikasi
Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1)
atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan
tinggi yang terakreditasi;
b.   Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah
berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
c.   c.Memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing,
kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman
mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d.   Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c
bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan
yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
2.  Kualifikasi Khusus Kepala
Sekolah/Madrasah meliputi:
a.   Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal
(TK/RA) adalah sebagai berikut:
1)   Berstatus sebagai guru TK/RA;
2)   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
TK/RA; dan
3)   Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b.   Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI) adalah sebagai berikut:
1)   Berstatus sebagai guru SD/MI;
2)   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SD/MI; dan
3)   Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
c.   Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1)   Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2)   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SMP/MTs; dan
3)   Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d.   Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
1)   Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2)   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SMA/MA; dan
3)   Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan
oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e.   Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1)   Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2)   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SMK/MAK; dan
3)   Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e.   Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB)
adalah sebagai berikut:
1)   Berstatus sebagai guru pada satuan
pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
2)   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3)   Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
f.    Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri
adalah sebagai berikut:
1)   Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3
tahun sebagai kepala sekolah;
2)   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
pada salah satu satuan pendidikan; dan
3)   Memiliki sertifikat kepala sekolah yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
B. KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
| 
NO. | 
DIMENSI KOMPETENSI | 
KOMPETENSI | 
| 
1 | 
Kepribadian | 
1.1.
  Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi
  teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah. | 
| 
1.2
  Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin. | ||
| 
1.3
  Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala
  sekolah/madrasah. | ||
| 
1.4
  Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. | ||
| 
1.5
  Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala
  sekolah/ madrasah. | ||
| 
1.6
  Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan. | ||
| 
2 | 
Manajerial | 
2.1
  Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan. | 
| 
2.2
  Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan. | ||
| 
2.3
  Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/
  madrasah secara optimal. | ||
| 
2.4
  Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi
  pembelajar yang efektif. | ||
| 
2.5.
  Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif
  bagi pembelajaran peserta didik. | ||
| 
2.6
  Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara
  optimal. | ||
| 
2.7
  Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan
  secara optimal. | ||
| 
2.8
  Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian
  dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah. | ||
| 
2.9
  Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan
  penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik. | ||
| 
2.10
  Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah
  dan tujuan pendidikan nasional. | ||
| 
2.11.
  Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang
  akuntabel, transparan, dan efisien. | ||
| 
2.12
  Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan
  sekolah/ madrasah. | ||
| 
2.13
  Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan
  pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah. | ||
| 
2.14
  Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan
  program dan pengambilan keputusan. | ||
| 
2.15
  Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan
  manajemen sekolah/madrasah. | ||
| 
2.16 Melakukan monitoring, evaluasi, dan
  pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang
  tepat | ||
| 
3 | 
Kewirausahaan | 
3.1 Menciptakan inovasi yang berguna
  bagi pengembangan sekolah / madrasah. | 
| 
3.2 Bekerja keras untuk mencapai
  keberhasilan sekolah / madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif. | ||
| 
3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk
  sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin
  sekolah/madrasah. | ||
| 
3.4 Pantang menyerah dan selalu mencari
  solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah. | ||
| 
3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam
  mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar
  peserta didik. | ||
| 
4 | 
Supervisi | 
4.1 Merencanakan program supervisi
  akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. | 
| 
4.2 Melaksanakan supervisi akademik
  terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. | ||
| 
4.3 Menindaklanjuti hasil supervisi
  akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. | ||
| 
5 | 
Sosial | 
5.1
  Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah | 
| 
5.2
  Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. | ||
| 
5.3
  Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain. | 
Untuk mengunduh  Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah / Madrasah silahkan klik links berikut. 
Demikian artikel ini Semoga bermanfaat.

 
     
     
 
