post-feature-image
HomeBerita

Baca ini, syarat Resmi untuk sertifikasi 2016

Sertifikasi memang harapan yang selalu di nanti, jadi seorang guru mendengar kalimat sertifikasi bukan hal yang sangat asing lagi , pasalnya...

KUALIFIKASI AKADEMI GURU PAUD,PENDAMPING, DAN KEPALA
Menanggapi Pesan-Pesan
Pengembangan Anak Usia Dini 0-3 Tahun dalam Perspektif BCCT

Sertifikasi memang harapan yang selalu di nanti, jadi seorang guru mendengar kalimat sertifikasi bukan hal yang sangat asing lagi , pasalnya setiap jiwa guru seolah-olah terpanggil untuk menuju kesana. dalam coretan kali ini menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen selalu berusaha memeratakan dalam  mengembangkan program sertifikasi guru . namun perlu kita ketahui bahwa Program sertifikasi guru ada dua jenis yakni sertifikasi guru PNS dan sertifikasi guru Non PNS.

sebagian besar kelompok dari guru Non PNS selalu berharap untuk masuk dalam daftar sertifikasi Guru Non PNS, untuk lebih jelasnya mari kita pelajari tentang Syarat yang harus di penuhi dan wajib dilaksanakan

 

 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk sertifikasi guru memang tidak berbeda dengan persyaratan sertifikasi pada Tahun sekarang ini (2015) antara lain :

  1. 1. Sudah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S1 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2.  
  3. 2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2015-2016 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  4.  
  5. 3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  6.  
  7. 4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepala daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Guru Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  8.  
  9. 5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  10.  
  11. 6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  12.  
  13. 7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  14.  
  15. 8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2016 yang akan datang.
  16.  
  17. 9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
  18.  
  19. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi bagi Anda semua
Name

Berita Download Galery Info Sekolah Prestasi Profile
false
ltr
item
RA dan KB USHULUDDIN : Baca ini, syarat Resmi untuk sertifikasi 2016
Baca ini, syarat Resmi untuk sertifikasi 2016
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfurSYhKhMMneS0-bUhVKJuVDspDKEno37fqO-yXTvVsuyDC-DUe0hg9qw3u5q7u9ziEo78emr4UdFgVr499gNkrKw8M45Ke64jCCusToG2QPcwafETeYMDDKf8KNZHtDH-BTxZHTTmDE/?imgmax=800
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfurSYhKhMMneS0-bUhVKJuVDspDKEno37fqO-yXTvVsuyDC-DUe0hg9qw3u5q7u9ziEo78emr4UdFgVr499gNkrKw8M45Ke64jCCusToG2QPcwafETeYMDDKf8KNZHtDH-BTxZHTTmDE/s72-c/?imgmax=800
RA dan KB USHULUDDIN
https://raushuluddin.blogspot.com/2015/12/baca-ini-syarat-resmi-untuk-sertifikasi.html
https://raushuluddin.blogspot.com/
http://raushuluddin.blogspot.com/
http://raushuluddin.blogspot.com/2015/12/baca-ini-syarat-resmi-untuk-sertifikasi.html
true
3784105048163896154
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy