Dalam pengelolaan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini perlunya kita mengetahui beberapa step by step dalam pengelolaannya, tak hanya itu k...
Dalam pengelolaan Lembaga Pendidikan Anak
Usia Dini perlunya kita mengetahui beberapa step by step dalam pengelolaannya,
tak hanya itu kita sebagai pendidik juga dituntut dalam Permendikbud
No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, namun dalam melaksanakan
itu semua adanya standart proses yang harus kita laksanakan, berikut dalam
ulasannya bahwa Standar Proses pada
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) meliputi :
1.
perencanaan pembelajaran;
2.
pelaksanaan pembelajaran;
3.
evaluasi pembelajaran; dan
4.
pengawasan pembelajaran.
Dalam Perencanaan pembelajaran harus dilakukan
melalui pendekatan dan model
pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik anak, dan budaya
lokal.
Selain itu Perencanaan pembelajaran
meliputi:
1.
program semester (Prosem);
2.
rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan
(RPPM); dan
3.
rencana pelaksanaan pembelajaran harian
(RPPH).
Perlu ditekankan kembali bahwa Perencanaan
pembelajaran harusnya disusun oleh pendidik pada satuan atau program PAUD.
(1)
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui
bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat
pada anak untuk berpartisipasi aktif serta memberikan keleluasaan bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis anak.
(2)
Interaktif merupakan proses pembelajaran
yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak
dan lingkungannya.
(3)
Inspiratif merupakan proses pembelajaran
yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak.
(4)
Menyenangkan merupakan proses pembelajaran
yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan
pembelajaran.
(5)
Kontekstual merupakan proses pembelajaran
yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya.
(6)
Berpusat pada anak merupakan proses
pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi,
tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
Perlu diketahui bersama bahwa Pelaksanaan
pembelajaran juga harus menerapkan prinsip:
a.
kecukupan jumlah dan keragaman jenis bahan
ajar serta alat permainan edukatif dengan peserta didik; dan
b.
kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan
berdasarkan rencana pelaksanaan pembelajaran harian yang mencakup :
a.
kegiatan pembukaan;
Kegiatan pembukaan pembelajaran merupakan
upaya mempersiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk melakukan
berbagai aktivitas belajar.
b.
kegiatan inti;
Kegiatan inti merupakan upaya pembelajaran
yang dilakukan melalui kegiatan bermain yang memberikan pengalaman belajar
secara langsung kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan
pengetahuan dan keterampilan.
c.
kegiatan penutup
Kegiatan penutup merupakan upaya menggali
kembali pengalaman bermain anak yang telah dilakukan dalam satu hari, serta
mendorong anak mengikuti kegiatan pembelajaran berikutnya.
Dilanjut dengan Evaluasi pembelajaran juga harus mencakup evaluasi proses dan hasil
pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk menilai keterlaksanaan rencana
pembelajaran. Evaluasi hasil
pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dengan membandingkan antara rencana dan
hasil pembelajaran. Hasil evaluasi sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut
pelaksanaan pengembangan selanjutnya.
Pengawasan pembelajaran merupakan proses
penilaian dan/atau pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Pengawasan pembelajaran dilakukan dengan teknik supervisi pendidikan.
Pengawasan pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan atau program PAUD terhadap
Guru PAUD/Guru Pendamping/Guru Pendamping Muda secara berkala minimum satu kali
dalam satu bulan.
Demikian Standar Proses pada PAUD (Pendidikan
Anak Usia Dini) yang berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD.
Semoga Artikel ini bermanfaat