post-feature-image
HomeBeritaInfo Sekolah

KUALIFIKASI AKADEMI GURU PAUD,PENDAMPING, DAN KEPALA

Perlu Kita pelajari bersama bahwa  pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Nomor 137 pada Tahun 2014 yang...

Fitur Baru pada SIMPATIKA yang perlu diketahui
Download Aplikasi Dapodik V.2.01 yang telah mengalami Perbaikan
Larangan dari Ditjen PAUD dan Dikmas

Perlu Kita pelajari bersama bahwa  pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Nomor 137 pada Tahun 2014 yang mencakup tentang Standart Nasional Pendidikan Anak usia Dini (PAUD) maka melalui web ini saya meshare adanya tentang Kualifikasi akademi guru paud,pendamping dan kepala kepada anda semua, supaya kita tau jelas bahwasanya Negara sendiri juga melakukan peraturan-peraturan tersebut, untuk mari kita pelajari bersama bahwa  :

(1) Kualifikasi Akademik Guru PAUD:
a. memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi, atau
b. memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.


(2) Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 26


(1) Kualifikasi Akademik Guru Pendamping:
a. memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau
b. memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2) Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
(1) Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda
a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2) Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 28


(1) Kualifikasi Akademik Pengawas atau Penilik PAUD:
a. memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD;
c. memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong belajar atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD;
d. memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
- 11 -
e. memiliki usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat menjadi pengawas atau penilik PAUD;
f. memiliki sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah; dan
g. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau penilik dari lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui.
(2) Kompetensi pengawas atau penilik PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi evaluasi pendidikan sebagaimana terdapat dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 29


(1) Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya:
a. memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru;
b. memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala PAUD;
c. memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD;
d. memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang;
e. memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2) Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS:
a. memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping;
b. memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai kepala PAUD;
c. memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping;
d. memiliki sertifikat lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang kompeten; dan
e. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Kepala Satuan PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(3) Kompetensi Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 30


(1) Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD memiliki ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA).
(2) Kompetensi tenaga administrasi satuan atau program PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Name

Berita Download Galery Info Sekolah Prestasi Profile
false
ltr
item
RA dan KB USHULUDDIN : KUALIFIKASI AKADEMI GURU PAUD,PENDAMPING, DAN KEPALA
KUALIFIKASI AKADEMI GURU PAUD,PENDAMPING, DAN KEPALA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgn6Yhzb-rjhEmBFPF-Il4xAGE_hnuvoYRvT-q8bsRPBRydJaQt2OYWAubhJBTLoTo_rWIa-8bOTiKuzg_2zDUhnxno_fdUD-DcLO0dTIrhycWae2F5HrcfTeotETfEEATUai7W6Dj-r-I/?imgmax=800
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgn6Yhzb-rjhEmBFPF-Il4xAGE_hnuvoYRvT-q8bsRPBRydJaQt2OYWAubhJBTLoTo_rWIa-8bOTiKuzg_2zDUhnxno_fdUD-DcLO0dTIrhycWae2F5HrcfTeotETfEEATUai7W6Dj-r-I/s72-c/?imgmax=800
RA dan KB USHULUDDIN
https://raushuluddin.blogspot.com/2015/12/kualifikasi-akademi-guru-paudpendamping.html
https://raushuluddin.blogspot.com/
http://raushuluddin.blogspot.com/
http://raushuluddin.blogspot.com/2015/12/kualifikasi-akademi-guru-paudpendamping.html
true
3784105048163896154
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy