Benarkah data dapodik hanya tugas untuk Operator ?, secara garis besar memang tugas dari sang operator sekolah memang hanya input sebuah...
Benarkah data dapodik hanya tugas untuk
Operator ?, secara garis besar memang tugas dari sang operator sekolah memang
hanya input sebuah data, bahkan dari berbagai forum yang berkaitan tentang
operator tugas tersebut walau dikata hanya input sebuah data, ternyata tidak
semudah yang kita bayangkan, bahkan informasi dari berbagai sumber yang kami
himpun bahwa didalam proses penerbitan SK Tunjangan bagi Guru khususnya pada
jenjang Dikdas saat ini juga berbasiskan
pada data-data yang diinput pada aplikasi Dapodik yang semua itu juga dilakukan
oleh Operator Sekolah.
Namun ada kalanya terdapat beberapa hal yang
menyebabkan ada beberapa data yang belum valid atau belum sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya pada sekolah tersebut. Oleh sebab itu, menuntut guru juga harus proaktif dalam
melihat hasil verifikasi dan validasi data-data tentang mereka pada Lembar Info
GTK sebelum terlambat, jangan sampai ada nya kalimat bahwa nasi sudah menjadi
bubur sehingga mengakibatkan ribut dibelakang kemudian, karena bila mana itu
terjadi yang rugi para guru sendiri.
Berhubung dengan kejadian tersebut, terkait dari situs Dikdas.kemdikbud.go.id bahwasannya guru dapat
melihat langsung data pribadinya dalam sistem Dapodik yang dimasukkan oleh
operator sekolahnya. Mereka sendiri lah yang dapat memperbaiki dan gurulah yang
bertanggung jawab dengan memeriksa sudah benarkah data yang ada pada sistem
dapodik tersebut di laman PTK, hal
tersebut sesuai denga apa yang di katakan Ansyaruddin.
“Yang harus disadari oleh guru adalah bahwa
tanggung jawab untuk memperbaiki data bukanlah pada operator sekolah,” kata
Ansyarudin Andhin, staf pada Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, ketika menjadi pembicara pada
Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center
Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 November 2015.
Sedangkan waktu yang diberikan dalam
kesempatan tersesbut hanya selama 6 Bulan untuk meng update datanya terhitung
mulai januari hingga pada bulan Juni. Namun bila dalam jangka waktu tersebut
diabaikan dan tidak dilakukan pembaharuan masalah kesalahan data dalam
pengisian, maka guru yang bersangkutan tidak akan mendapat tunjangan., tambah
Ansyarudin.
“Enam bulan mereka harusnya bisa melihat
datanya dari awal salahnya di mana. Yang terjadi, mereka menyadari kesalahan
ketika sudah terlambat,” ungkapnya.
Menurut Ansyarudin, Ditjen GTK memiliki
sistem validasi data guru. Di dalamnya termuat aturan-aturan dan level
validasi. Data yang dimasukkan oleh guru tidak begitu saja diterima sebagai
informasi yang benar.
Misalnya, ada guru mengaku mengajar
matematika pada sebuah rombongan belajar (rombel) selama 7 jam. Sistem akan
mengetahui apakah data tersebut benar atau manipulasi untuk memenuhi jam
mengajar 24 jam. “Kalau ketahuan, sistem kita akan langsung memberikan warning,”
tegas Ansyarudin.
Semoga informasi yang kami sampaikan
bermanfaat.
Salam pendidikan Indonesia