Tunjangan Fungsional semakin marak dibincangkan oleh beberapa oknum, tak hanya dari kalangan Guru yang memiliki jam mengajar saja yang membi...
Tunjangan Fungsional semakin marak dibincangkan oleh beberapa oknum, tak hanya dari kalangan Guru yang memiliki jam mengajar saja yang membicarakan akan hal tersebut namun baru-baru ini informasi tentang Tunjangan Fungsional ini juga marak dibicarakan di kalangan para operator sekolah, mengingat tugas yang diampu untuk seorang operator sekolah sangatlah tidak main-main, mereka harus bekerja keras guna mengupdate dan menganalisis data yang berhubungan dengan lembaga tersebut, walau tugas resmi dari operator sekolah hanya masalah pendataan online. namun bila mereka main-main dengan data tersebut tidak hanya nasib dari data peserta didik saja yang menjadi sasaran kacaunya data, bahkan itu sangat berhubungan erat dengan nasib para guru-guru atau PTK di dalam lembaga tersebut, sehingga Pada tahun 2016 nanti Pemerintah melalui Dinas masing-masing akan mensosialisasikan keberadaan operator sekolah untuk mendapat tunjangan fungsional khusus. itu semua merujuk karena tugas ops tidak main-main. dan mungkin Sama pentingnya layaknya tugas guru dalam mengajar.
adapun syarat yang harus di persiapkan untuk mendapat tunjangan sebagai operator sebagai berikut :
- 1. Memiliki NUPTK atau Peg-Id
- 2. Terdaftar resmi sebagai Operator Sekolah di Dapodik Kemdikbud
- 3. Pastinya harus Memiliki Surat Tugas Pengangkatan Operator Sekolah dari Instansi masing-masing
-
Semoga informasi ini dapatnya terealisasi tahun depan dengan lancar , itu semua demi keberlangsungan dan kelancaran tugas dari seorang operator sekolah yang semakin banyak hampir sama dengan PNS hanya tanggung jawab saja yang beda. jadi penulis berharap teruslah semangat dalam melaksanakan tugas Anda. Salam Pendidikan Indonesia.